Pelajarwajo.com – Hukum ekonomi syariah adalah cabang ilmu hukum yang mengatur segala aspek kegiatan ekonomi yang sesuai dengan syariah islam. Hukum ekonomi syariah bersumber dari Al-Quran, Sunnah, Ijma, dan Qiyas.
Hukum ekonomi syariah memiliki tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat, keadilan sosial, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Bagi Anda yang sedang menempuh pendidikan di jurusan hukum ekonomi syariah, Anda tentu membutuhkan contoh judul skripsi yang relevan, menarik, dan mudah diteliti.
Baca juga: 10 Contoh Judul Skripsi Sistem Informasi yang Menarik dan Bermanfaat
Skripsi adalah karya ilmiah yang harus Anda buat sebagai syarat kelulusan. Skripsi harus memiliki metodologi yang jelas, data yang valid, dan analisis yang tepat.
9 Contoh Judul Skripsi Hukum Ekonomi Syariah
Untuk membantu Anda dalam menentukan judul skripsi, berikut kami sajikan 9 contoh judul skripsi hukum ekonomi syariah yang bisa Anda jadikan referensi. Kami juga menyertakan sumber-sumber yang bisa Anda gunakan sebagai bahan bacaan dan penelitian.
1. Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Online
Jual beli online adalah transaksi ekonomi yang dilakukan melalui internet. Jual beli online memiliki banyak keuntungan, seperti kemudahan, kecepatan, dan efisiensi.
Namun, jual beli online juga memiliki banyak risiko, seperti penipuan, kerugian, dan ketidaksesuaian barang.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, jual beli online harus memenuhi syarat-syarat akad jual beli, yaitu adanya ijab dan qabul, adanya barang yang dijual dan dibeli, adanya harga yang disepakati, dan adanya pihak yang berakad.
Selain itu, jual beli online juga harus menghindari unsur-unsur yang dilarang, seperti riba, gharar, maysir, dan zhalim.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli online dalam kaitannya dengan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris.
Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder, seperti dokumen, literatur, dan wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis.
Sumber:
- Estijayandono, K. D. (2019). Etika Bisnis Jual Beli Online Dalam Perspektif Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 53-68
- Rahmad, N. (2019). Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 103-117
- Wafa, A. K. (2020). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Shopeepay Later. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(01), 16-30
2. Pengaruh Zakat Profesi terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Zakat profesi adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau profesi.
Zakat profesi adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan spiritual yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Zakat profesi memiliki fungsi untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, dan menyebarluaskan kebaikan.
Dalam konteks ekonomi syariah, zakat profesi memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Cara Menyusun Latar Belakang Skripsi yang Baik dan Benar
Zakat profesi dapat mengurangi kesenjangan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Zakat profesi juga dapat meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, dan pendidikan masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur pengaruh zakat profesi terhadap kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan eksplanatif.
Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder, seperti angket, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan menggunakan teknik regresi linier berganda.
Sumber:
- Akbar, M. (2018). Pengelolaan Zakat Profesi Aparat Sipil Negara. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 110-123.
- Khasanah, U. (2019). Dampak Praktik Rentenir Terhadap Kesejahteraan Pedagang Eceran Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 12-26.
- Muslihati, M., Siradjuddin, S., & Syahruddin, S. (2018). Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Perspektif Ekonomi Islam Pada Bank Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(01), 29-42.
3. Investasi Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang menjalankan usaha yang sesuai dengan syariah islam.
Saham syariah adalah salah satu instrumen investasi yang dapat memberikan keuntungan bagi investor. Saham syariah juga memiliki potensi untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, investasi saham syariah harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Kriteria-kriteria tersebut meliputi jenis usaha, rasio utang, rasio kas, rasio piutang, dan rasio pendapatan haram.
Investasi saham syariah juga harus menghindari praktik-praktik yang dilarang, seperti spekulasi, manipulasi, dan insider trading.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui investasi saham syariah di Bursa Efek Indonesia dalam kaitannya dengan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder, seperti laporan keuangan, indeks saham syariah, dan fatwa DSN-MUI. Data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis isi.
Sumber:
- Hartati, N. (2021). Investasi Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(01), 31-48.
- Hafizd, J. Z. (2021). Investasi Emas dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(02), 98-110.
- Masni, H. (2019). Analisis Penerapa Shariah Compliance dalam Produk Bank Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 118-137.
4. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Menggunakan Potongan Harga (Diskon) dengan Berjangka Waktu di Pusat Perbelanjaan
Diskon adalah penurunan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli dalam rangka meningkatkan penjualan. Diskon merupakan salah satu strategi pemasaran yang banyak digunakan oleh pelaku usaha, khususnya di pusat perbelanjaan.
Diskon dapat berupa diskon langsung, diskon berjenjang, diskon persentase, diskon bundling, atau diskon dengan berjangka waktu.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, diskon harus memenuhi syarat-syarat akad jual beli, yaitu adanya ijab dan qabul, adanya barang yang dijual dan dibeli, adanya harga yang disepakati, dan adanya pihak yang berakad.
Baca juga: Inilah 20 Contoh Judul Skripsi Akuntansi yang Kreatif
Selain itu, diskon juga harus menghindari unsur-unsur yang dilarang, seperti riba, gharar, maysir, dan zhalim.
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik jual beli menggunakan potongan harga (diskon) dengan berjangka waktu di pusat perbelanjaan dalam kaitannya dengan hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder, seperti observasi, wawancara, dan literatur. Data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis isi.
Sumber:
- Amin, M. (2019). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Diskon Dalam Jual Beli. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 69-84.
- Fauzi, A. (2018). Hukum Diskon Dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 124-139.
- Nurhayati, N. (2019). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Diskon Berjenjang Dalam Jual Beli. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 138-153.
5. Peranan Lembaga Keuangan Syariah dalam Mendukung UMKM di Indonesia
UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki kriteria tertentu berdasarkan jumlah aset dan omset. UMKM merupakan salah satu sektor ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia.
UMKM dapat menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh UMKM adalah masalah permodalan. UMKM sering kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional karena berbagai alasan, seperti kurangnya jaminan, tingginya bunga, dan proses yang rumit.
Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah dapat menjadi alternatif solusi bagi UMKM.
Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam. Lembaga keuangan syariah dapat berupa bank syariah, BMT, koperasi syariah, atau lembaga lain yang sejenis.
Lembaga keuangan syariah menawarkan berbagai produk dan layanan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik UMKM.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan lembaga keuangan syariah dalam mendukung UMKM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder, seperti dokumen, literatur, dan wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis SWOT.
Sumber:
- Aisyah, S. (2018). Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Pengembangan UMKM di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(01), 43-56.
- Hidayat, R. (2019). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi UMKM dalam Memilih Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 27-40.
- Pratiwi, A. (2020). Strategi Pemasaran Lembaga Keuangan Syariah dalam Meningkatkan Minat UMKM. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(02), 67-81.
6. Implementasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Pengelolaan Wakaf Produktif di Indonesia
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian atau seluruh harta benda yang dimilikinya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan umum sesuai dengan syariah.
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang memiliki nilai spiritual dan sosial.
Wakaf produktif adalah wakaf yang dikelola secara profesional dan produktif sehingga menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Wakaf produktif dapat berupa wakaf uang, wakaf tanah, wakaf saham, wakaf perusahaan, atau wakaf lain yang sejenis. Wakaf produktif dapat menjadi sumber pembiayaan untuk berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, pengelolaan wakaf produktif harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh syariah dan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan wakaf produktif harus melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, transparan, dan akuntabel, seperti wakif, nazhir, dan badan wakaf.
Pengelolaan wakaf produktif juga harus mengoptimalkan potensi dan manfaat dari aset wakaf.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum ekonomi syariah dalam pengelolaan wakaf produktif di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder, seperti dokumen, literatur, dan wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis isi.
Sumber:
- Firdaus, M. (2018). Pengelolaan Wakaf Produktif di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 140-155.
- Kurniawan, A. (2019). Peran Badan Wakaf Indonesia dalam Pengembangan Wakaf Produktif. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 154-169.
- Nurhidayah, N. (2020). Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(01), 1-15.
7. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Dropship dalam Jual Beli Online
Dropship adalah sistem jual beli online dimana penjual tidak menyimpan stok barang, melainkan memesan barang dari supplier atau produsen ketika ada pembeli yang memesan barang tersebut.
Dropship merupakan salah satu cara untuk memulai usaha online dengan modal yang minim. Dropship juga dapat menghemat biaya operasional, seperti biaya penyimpanan, pengiriman, dan promosi.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, dropship harus memenuhi syarat-syarat akad jual beli, yaitu adanya ijab dan qabul, adanya barang yang dijual dan dibeli, adanya harga yang disepakati, dan adanya pihak yang berakad.
Selain itu, dropship juga harus menghindari unsur-unsur yang dilarang, seperti riba, gharar, maysir, dan zhalim.
Baca juga: Panduan Menulis BAB 4 Skripsi Terlengkap 2023
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik dropship dalam jual beli online dalam kaitannya dengan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris.
Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder, seperti dokumen, literatur, dan wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis.
Sumber:
- Aminah, S. (2019). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Dropship dalam Jual Beli Online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 85-100.
- Fadli, M. (2020). Dropship dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(02), 82-97.
- Rahmawati, R. (2018). Dropship Sebagai Alternatif Usaha Online dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 156-171.
8. Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Industri Pariwisata
Sewa menyewa (ijarah) adalah akad yang mengandung pengalihan hak guna suatu barang atau jasa dari pihak yang memiliki (mu’jir) kepada pihak yang memerlukan (musta’jir) dengan imbalan tertentu (ujrah) selama jangka waktu tertentu.
Sewa menyewa (ijarah) merupakan salah satu akad yang banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi, khususnya di industri pariwisata.
Industri pariwisata adalah industri yang bergerak di bidang penyediaan jasa-jasa yang berkaitan dengan kegiatan wisata, seperti transportasi, akomodasi, hiburan, dan lain-lain.
Industri pariwisata memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Industri pariwisata juga memiliki dampak positif dan negatif terhadap lingkungan, sosial, dan budaya.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik sewa menyewa (ijarah) dalam industri pariwisata harus memenuhi syarat-syarat akad ijarah, yaitu adanya ijab dan qabul, adanya barang atau jasa yang disewakan dan disewa, adanya harga yang disepakati, dan adanya pihak yang berakad.
Selain itu, praktik sewa menyewa (ijarah) dalam industri pariwisata juga harus menghindari unsur-unsur yang dilarang, seperti riba, gharar, maysir, dan zhalim.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sewa menyewa (ijarah) dalam industri pariwisata dalam kaitannya dengan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris.
Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder, seperti dokumen, literatur, dan wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis.
Sumber:
- Arifin, Z. (2019). Akad Ijarah dalam Industri Pariwisata. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 170-185.
- Kurniawati, D. (2020). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sewa Menyewa Kendaraan Bermotor di Kota Malang. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(01), 31-46.
- Nurhayati, N. (2018). Akad Ijarah dalam Industri Perhotelan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(01), 57-70.
9. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Asuransi Syariah di Indonesia
Asuransi syariah adalah sistem perlindungan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam, yaitu prinsip tolong menolong, saling bekerjasama, dan saling menghindari kerugian.
Asuransi syariah merupakan salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan jaminan atas risiko-risiko yang dapat terjadi dalam kehidupan. Asuransi syariah dapat berupa asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi harta benda, atau asuransi lain yang sejenis.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik asuransi syariah harus memenuhi syarat-syarat akad asuransi syariah, yaitu adanya ijab dan qabul, adanya objek yang diasuransikan, adanya harga yang disepakati, dan adanya pihak yang berakad.
Selain itu, praktik asuransi syariah juga harus menghindari unsur-unsur yang dilarang, seperti riba, gharar, maysir, dan zhalim.
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik asuransi syariah di Indonesia dalam kaitannya dengan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder, seperti dokumen, literatur, dan wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis isi.
Sumber:
- Amin, M. (2018). Asuransi Syariah dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 172-187.
- Fajri, M. (2019). Asuransi Syariah sebagai Alternatif Perlindungan Risiko. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 101-116.
- Rahmawati, R. (2020). Asuransi Syariah dalam Perspektif Maqasid Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(02), 111-126.
Demikianlah contoh judul skripsi hukum ekonomi syariah yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam menyelesaikan skripsi Anda. Selamat menulis dan semoga sukses!