BeritaNasional

Pelecehan Seksual FH UI, 16 Mahasiswa Kehilangan Status IKM

Pelajar Wajo
8
×

Pelecehan Seksual FH UI, 16 Mahasiswa Kehilangan Status IKM

Share this article
Pelecehan Seksual FH UI, 16 Mahasiswa Kehilangan Status IKM
Ilustrasi kampus UI Foto: Grandyos Zafna/detikFOTO Baca artikel detikedu, "Dugaan Pelecehan oleh 16 Mahasiswa FH UI: Dipecat dari IKM-Terancam Sanksi Kampus" selengkapnya https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8442706/dugaan-pelecehan-oleh-16-mahasiswa-fh-ui-dipecat-dari-ikm-terancam-sanksi-kampus. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Pelajarwajo.com – Dunia kampus kembali diguncang. Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI mencuat ke permukaan setelah tangkapan layar percakapan grup pesan singkat beredar luas di media sosial. Isinya: narasi bernuansa objektifikasi dan pelecehan terhadap perempuan yang disebut melibatkan belasan mahasiswa aktif — termasuk sejumlah pengurus organisasi fakultas.

Kejadian ini bukan sekadar gosip kampus. Pada 12 April 2026, pihak FH UI menerima aduan resmi. Dua hari kemudian, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI mengambil langkah tegas yang jarang terjadi di lingkungan perguruan tinggi Indonesia.

Key Takeaways

  • 🔴 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 resmi dicabut status keanggotaan aktif IKM FH UI melalui SK BPM Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
  • 🔴 Konten grup chat pertama kali viral melalui akun X @sampahfhui, memperlihatkan isi percakapan yang mengandung indikasi kekerasan seksual verbal dan tertulis.
  • 🔴 Dekan FH UI mengecam keras perilaku tersebut dan membuka proses verifikasi, sementara Rektor UI menegaskan: “Kita lawan kekerasan seksual.”

Kronologi Kasus yang Viral di Media Sosial

Kasus ini bermula dari unggahan akun X @sampahfhui yang membeberkan keberadaan grup pesan singkat berisi konten merendahkan perempuan. Yang membuat publik geram bukan hanya isinya, melainkan siapa yang ada di dalamnya.

Akun tersebut menulis bahwa banyak anggota grup adalah petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan ada yang sedang mencalonkan diri sebagai ketua pelaksana ospek. Konten itu langsung menyebar dan memantik kemarahan luas, terutama di kalangan mahasiswa dan aktivis isu gender.

Unggahan ini menjadi pemicu aduan resmi yang masuk ke FH UI pada 12 April 2026 — hanya selang beberapa jam setelah konten viral.

Sanksi Tegas BPM, 16 Mahasiswa Angkatan 2023 Dipecat dari IKM

Langkah paling konkret datang dari Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI. Mereka mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang secara resmi mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI dari 16 mahasiswa angkatan 2023 yang teridentifikasi terlibat.

Baca juga:  Mengapa MSL APP Group Digeruduk Massa? Ini Penjelasannya

BPM menyebut pencabutan ini sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar IKM FH UI. Dalam pernyataan resminya, mereka menegaskan:

“Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun — termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital — meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama.”

Beberapa implikasi pencabutan status IKM yang perlu kamu ketahui:

  • Kehilangan hak sebagai anggota aktif organisasi kemahasiswaan resmi di FH UI
  • Berpotensi tidak dapat mengikuti kegiatan akademik tertentu yang mensyaratkan keanggotaan aktif
  • Proses sanksi kampus tetap berjalan terpisah di tingkat fakultas dan rektorat
  • Kasus berpotensi berujung ke ranah hukum pidana jika ditemukan pelanggaran ketentuan yang berlaku

Respons Dekan dan Rektorat UI

Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang SH LLM MPP, tidak tinggal diam. Melalui pernyataan resmi, ia menegaskan bahwa fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan etika akademik.

Ia memastikan proses penelusuran dan verifikasi sedang berjalan secara serius, cermat, dan menyeluruh — dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan bagi semua pihak. Jika ditemukan pelanggaran pidana, fakultas siap berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Di level yang lebih tinggi, Rektor UI Prof. Heri Hermansyah menyatakan sikap saat ditanya wartawan usai acara penandatanganan nota kesepakatan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Gedung Balai Sidang UI, Depok, Senin (13/4/2026).

“Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual,” tegasnya.

Heri mengaku baru mendengar kasus ini dan langsung menghubungi dekan FH UI untuk meminta laporan resmi. Rektorat akan memantau penanganan di tingkat fakultas sambil memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Kekerasan Seksual Digital, Ancaman Nyata di Lingkungan Kampus

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Grup pesan singkat, meme merendahkan, atau komentar bernuansa pelecehan di ruang digital sama-sama meninggalkan dampak psikologis yang nyata bagi korban.

Baca juga:  Pendidikan Indonesia Tertinggal, Tantangan dan Solusinya

Yang lebih mengkhawatirkan: pelaku bukan orang asing — mereka adalah figur yang seharusnya memegang tanggung jawab di lingkungan kampus. Ketika pemimpin organisasi mahasiswa justru menjadi bagian dari budaya pelecehan, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal sanksi individu, tapi soal sistem seleksi dan pembinaan pemimpin mahasiswa yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Langkah BPM FH UI yang bergerak cepat patut diapresiasi. Namun penyelesaian jangka panjang membutuhkan lebih dari sekadar pemecatan keanggotaan — dibutuhkan edukasi, mekanisme pelaporan yang aman, dan budaya kampus yang benar-benar zero tolerance terhadap kekerasan seksual dalam segala bentuknya.

FAQ

Apa yang terjadi pada 16 mahasiswa FH UI yang diduga melakukan pelecehan?

BPM FH UI resmi mencabut status keanggotaan aktif IKM FH UI dari 16 mahasiswa angkatan 2023 melalui SK Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Selain itu, mereka juga terancam sanksi kampus dari pihak fakultas jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Bagaimana kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI ini terungkap?

Kasus bermula dari unggahan akun X @sampahfhui yang membeberkan tangkapan layar percakapan grup pesan singkat berisi konten pelecehan dan objektifikasi perempuan. Konten tersebut viral pada pertengahan April 2026, mendorong aduan resmi masuk ke FH UI pada 12 April 2026.

Apa sikap resmi pihak UI terhadap kasus ini?

Dekan FH UI Dr. Parulian Paidi Aritonang menyatakan mengecam keras perilaku tersebut dan membuka proses verifikasi menyeluruh. Rektor UI Prof. Heri Hermansyah juga menegaskan komitmen kampus melawan kekerasan seksual dengan pernyataan “Kita lawan kekerasan seksual.”

Apakah kekerasan seksual verbal di grup chat termasuk pelanggaran hukum?

Ya. Berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, kekerasan seksual mencakup tindakan verbal dan tertulis, termasuk melalui media digital. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi akademik sekaligus berpotensi dijerat hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *