InfoTips

Cara Membuat NPWP Online 2025 Lewat HP

Pelajar Wajo
280
×

Cara Membuat NPWP Online 2025 Lewat HP

Share this article
Cara Membuat NPWP Online 2025 Lewat HP
Foto: Gemini AI

Pelajarwajo.com – Mulai tahun 2025, proses daftar NPWP online resmi beralih ke sistem baru bernama Coretax yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Sistem ini memungkinkan siapa saja — baik perorangan maupun badan usaha — untuk mengurus administrasi perpajakan secara digital, termasuk mendaftar NPWP langsung dari HP tanpa perlu antre di kantor pajak.

Bagi kamu yang belum punya NPWP atau baru akan mendirikan usaha, panduan lengkap ini akan membantu kamu memahami cara kerjanya dari awal hingga selesai.

Apa Itu Coretax dan Mengapa Harus Digunakan?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpusat yang resmi diberlakukan sejak Januari 2025. Melalui platform ini, seluruh layanan pajak — mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan — kini bisa diakses dalam satu portal yang sama.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri bahwa Coretax DJP digunakan untuk administrasi perpajakan mulai masa pajak Januari 2025 dan seterusnya. Untuk pembayaran dan pelaporan pajak tahun 2024 ke belakang, kamu tetap menggunakan sistem DJP Online lama.

Portal Coretax dapat diakses melalui laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp — bisa dibuka dari browser HP maupun komputer.

Fitur Utama yang Tersedia di Coretax DJP

Sebelum mulai mendaftar, ada baiknya kamu mengenal empat fitur utama yang tersedia di dalam sistem Coretax:

1. Registrasi Wajib Pajak Kamu dapat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak baru, mengubah data NPWP yang sudah ada, atau bahkan mencabut NPWP melalui fitur ini.

2. Pembayaran Pajak Fitur pembayaran pajak di Coretax hanya berlaku untuk tahun pajak 2025 ke depan. Jika kamu perlu membayar pajak tahun sebelumnya, tetap gunakan DJP Online.

Baca juga:  Membangun Strategi SEO On Page yang Kuat: Tips dan Trik dari Para Ahli

3. Pelaporan Pajak (SPT) Coretax menyediakan fasilitas pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara digital, berlaku mulai tahun pajak 2025.

4. Layanan Digital Lainnya Sistem ini juga mendukung layanan seperti kawasan ekonomi khusus dan e-reporting yang berkaitan dengan kegiatan perpajakan.

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax untuk Orang Pribadi

Buat kamu yang ingin mendaftar sebagai wajib pajak perorangan, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp di browser HP kamu.
  2. Gulir ke bawah, baca seluruh informasi yang ditampilkan, lalu centang pernyataan “Saya telah membaca dan memahami informasi di atas.”
  3. Pilih menu Akses Coretax, lalu klik Pendaftaran Baru (New Registration).
  4. Pilih opsi Orang Pribadi (Individual).
  5. Saat muncul pertanyaan apakah kamu memiliki NIK, pilih Ya jika punya — kamu akan diarahkan untuk aktivasi NIK terlebih dahulu. Jika tidak punya, pilih Tidak untuk langsung ke proses registrasi.
  6. Isi kolom Detail Identitas Wajib Pajak secara lengkap dan benar.
  7. Klik Periksa (Verify), lalu isi Detail Kontak Wajib Pajak termasuk email dan nomor HP aktif.
  8. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirim ke email atau nomor HP kamu.
  9. Tambahkan Pihak Terkait (Related Person) jika diperlukan, seperti pasangan, orang tua, atau anak.
  10. Isi Data Ekonomi, termasuk sumber penghasilan kamu.
  11. Lengkapi Alamat Wajib Pajak, lalu klik Periksa untuk verifikasi.
  12. Unggah foto melalui menu Upload Photo.
  13. Centang disclaimer, lalu klik Kirim Pengajuan (Submit Application).

Setelah pengajuan berhasil dikirim, kamu akan mendapat notifikasi untuk mengecek email. NPWP beserta cetakannya dalam format PDF akan dikirimkan langsung ke alamat email yang kamu daftarkan.


Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax untuk Badan

Bagi pelaku usaha atau perusahaan yang perlu mendaftarkan NPWP badan, berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp, gulir ke bawah, baca informasinya, lalu centang pernyataan yang tersedia.
  2. Klik Akses Coretax, kemudian pilih Pendaftaran Baru (New Registration).
  3. Pilih opsi Badan (Corporate).
  4. Tentukan jenis pendaftaran wajib pajak badan sesuai kategori perusahaan kamu.
  5. Jika pendaftaran diwakilkan oleh pihak lain, centang opsi perwakilan dan isi data kuasa secara lengkap. Jika tidak diwakilkan, lewati bagian ini.
  6. Klik Selanjutnya (Next).
  7. Isi Detail Identitas Wajib Pajak Badan secara lengkap.
  8. Masukkan dan verifikasi Detail Kontak Wajib Pajak menggunakan kode OTP.
  9. Tambahkan pihak-pihak terkait dengan perusahaan menggunakan tombol Tambah (+), jika diperlukan.
  10. Isi Data Ekonomi Wajib Pajak Badan dan Alamat Wajib Pajak secara lengkap.
  11. Klik Selanjutnya, lalu unggah dokumen yang dibutuhkan.
  12. Centang disclaimer, kemudian klik Kirim Pengajuan (Submit Application).
Baca juga:  8 Rekomendasi Game Farm Terbaik, Seru, dan Menantang

Proses pendaftaran NPWP badan pun selesai. Sama seperti orang pribadi, notifikasi dan dokumen NPWP akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftar

Ada beberapa hal penting yang perlu kamu siapkan sebelum memulai proses pendaftaran:

  • Pastikan koneksi internet stabil, karena proses verifikasi OTP membutuhkan respon cepat.
  • Siapkan email aktif yang bisa kamu akses, karena NPWP akan dikirim ke sana.
  • Data harus sesuai dokumen resmi — nama, NIK, dan alamat tidak boleh ada kesalahan penulisan.
  • Untuk pendaftaran badan, siapkan dokumen legalitas perusahaan seperti akta pendirian dan data pengurus.

Dengan hadirnya Coretax, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien. Kini tidak ada lagi alasan untuk menunda urusan pajak hanya karena harus datang langsung ke kantor.

FAQ

Apa itu Coretax DJP dan apa fungsinya?

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terpusat yang resmi berlaku mulai Januari 2025. Melalui platform ini, wajib pajak bisa melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan berbagai layanan perpajakan lainnya dalam satu portal digital yang terintegrasi.

Bagaimana cara daftar NPWP online 2025 untuk orang pribadi?

Akses laman pajak.go.id/coretaxdjp, pilih Pendaftaran Baru, lalu pilih opsi Orang Pribadi. Isi seluruh data yang diminta — termasuk identitas, kontak, dan data ekonomi — lalu kirim pengajuan. NPWP akan dikirim ke email yang kamu daftarkan.

Apakah daftar NPWP di Coretax bisa dilakukan lewat HP?

Ya, portal Coretax DJP dapat diakses melalui browser di HP. Seluruh proses pendaftaran NPWP, baik untuk orang pribadi maupun badan, bisa diselesaikan sepenuhnya secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Apa perbedaan Coretax dan DJP Online untuk pembayaran pajak?

Coretax hanya berlaku untuk administrasi pajak mulai masa pajak Januari 2025 ke depan. Sedangkan untuk pembayaran dan pelaporan pajak tahun 2024 dan sebelumnya, wajib pajak tetap menggunakan DJP Online lama.

Baca juga:  Cara Praktis Bayar Listrik Lewat Aplikasi DANA

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk daftar NPWP badan di Coretax?

Untuk pendaftaran NPWP badan, siapkan data identitas pengurus, dokumen legalitas perusahaan seperti akta pendirian, data ekonomi perusahaan, dan alamat lengkap. Jika pendaftaran diwakilkan, diperlukan juga data dan dokumen kuasa resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *