Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah program bantuan biaya pendidikan tinggi dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Program ini merupakan pengembangan dari program Bidikmisi yang telah berjalan sejak tahun 2010. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan tinggi di Indonesia, serta untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul, mandiri, dan berdaya saing.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang apa itu KIP Kuliah 2023, siapa saja yang berhak mendapatkannya, bagaimana cara mendaftar dan mengikuti seleksinya, berapa besaran dana yang diberikan, dan apa saja manfaat dan keunggulan dari program ini. Mari kita simak bersama!
Baca juga: 7 Jurusan di Unsika yang Sepi Peminat: Apa Alasannya dan Bagaimana Prospeknya?
Apa itu KIP Kuliah 2023?
KIP Kuliah 2023 adalah program bantuan biaya pendidikan tinggi untuk tahun akademik 2023/2024. Program ini ditujukan untuk siswa lulusan tahun 2023, 2022, dan 2021 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi. Program ini menjamin biaya hidup dan biaya pendidikan bagi penerima selama batas waktu tertentu sesuai dengan jenjang dan program studi yang dipilih.
Biaya hidup adalah bantuan uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening penerima setiap bulan. Besaran biaya hidup ditentukan berdasarkan klaster daerah tempat tinggal penerima, yaitu:
- Daerah klaster 1: Rp 800 ribu
- Daerah klaster 2: Rp 950 ribu
- Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta
- Daerah klaster 4: Rp 1,25 juta
- Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta
Biaya pendidikan adalah bantuan yang dibayarkan langsung oleh pihak KIP Kuliah kepada perguruan tinggi tempat penerima kuliah. Besaran biaya pendidikan ditentukan berdasarkan jenis perguruan tinggi dan program studi yang dipilih, yaitu:
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN): sesuai dengan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang ditetapkan oleh masing-masing PTN.
- Perguruan Tinggi Swasta (PTS): sesuai dengan UPP (Uang Pendidikan Persemester) yang ditetapkan oleh masing-masing PTS dengan batas maksimal Rp 12 juta per semester.
Baca juga: Jurusan PNJ Sepi Peminat: Apa Penyebabnya dan Bagaimana Solusinya?
Siapa saja yang berhak mendapatkan KIP Kuliah 2023?
Untuk mendapatkan KIP Kuliah 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia maksimal 25 tahun pada saat mendaftar.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Memiliki prestasi akademik baik dengan nilai rata-rata rapor minimal 7,0 untuk semua mata pelajaran pada semester terakhir di SMA/sederajat.
- Memiliki keterbatasan ekonomi dengan kriteria sebagai berikut:
- Bukan anak atau anggota keluarga pegawai negeri sipil (PNS), tentara nasional Indonesia (TNI), polisi republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD).
- Bukan anak atau anggota keluarga pengusaha atau profesional dengan penghasilan di atas UMR (Upah Minimum Regional).
- Bukan anak atau anggota keluarga pemilik kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
- Bukan anak atau anggota keluarga pemilik rumah permanen selain rumah tempat tinggal sendiri.
- Bukan anak atau anggota keluarga pemilik tanah seluas lebih dari 2.000 meter persegi.
- Bukan anak atau anggota keluarga yang memiliki tabungan, deposito, atau investasi lainnya senilai lebih dari Rp 50 juta.
- Bukan anak atau anggota keluarga yang memiliki fasilitas kesehatan berbayar seperti BPJS Kesehatan Kelas I atau asuransi kesehatan lainnya.
- Bukan anak atau anggota keluarga yang memiliki fasilitas pendidikan berbayar seperti beasiswa, bantuan siswa miskin (BSM), atau bantuan pendidikan lainnya.
Baca juga: 6 Daftar Jurusan Sepi Peminat di UNMUL
Bagaimana cara mendaftar dan mengikuti seleksi KIP Kuliah 2023?
Untuk mendaftar dan mengikuti seleksi KIP Kuliah 2023, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh calon penerima, yaitu:
- Membuat akun KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan mengisi data NIK, NISN, NPSN, dan email yang aktif. Setelah itu, calon penerima akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses yang akan digunakan untuk melengkapi data pribadi, data keluarga, data sekolah, dan data prestasi di Sistem Informasi Manajemen (SIM) KIP Kuliah.
- Memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi yang diinginkan. Ada tiga jalur seleksi yang dapat dipilih oleh calon penerima, yaitu:
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): jalur seleksi yang menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian. Jalur ini dibuka pada tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan 27 Februari 2023. Calon penerima dapat memilih maksimal tiga PTN dan tiga program studi sesuai dengan minat dan kemampuan mereka.
- Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Bersama Tahun 2023 (UTBK-SNBT 2023): jalur seleksi yang menggunakan hasil tes potensi skolastik (TPS) dan tes kompetensi akademik (TKA) sebagai dasar penilaian. Jalur ini dibuka pada tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan 13 April 2023. Calon penerima dapat memilih maksimal dua PTN dan dua program studi sesuai dengan minat dan kemampuan mereka.
- Seleksi Mandiri PTN/PTS: jalur seleksi yang menggunakan kriteria dan mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing PTN/PTS sebagai dasar penilaian. Jalur ini dibuka pada tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023. Calon penerima dapat memilih maksimal dua PTN/PTS dan dua program studi sesuai dengan minat dan kemampuan mereka.
- Mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi sesuai dengan jalur yang dipilih. Calon penerima harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes tertulis, wawancara, atau tes kesehatan yang mungkin dilakukan oleh PTN/PTS tujuan. Calon penerima juga harus memperhatikan jadwal, lokasi, dan persyaratan seleksi yang diumumkan oleh PTN/PTS tujuan.
- Menunggu pengumuman hasil seleksi masuk perguruan tinggi dan penetapan status KIP Kuliah. Pengumuman hasil seleksi masuk perguruan tinggi akan dilakukan oleh PTN/PTS tujuan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Pengumuman penetapan status KIP Kuliah akan dilakukan oleh Kemdikbud melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Calon penerima harus melakukan verifikasi data jika diminta oleh PTN/PTS tujuan atau Kemdikbud.
Berapa lama masa berlaku KIP Kuliah 2023?
Masa berlaku KIP Kuliah 2023 tergantung pada jenjang dan program studi yang diambil oleh penerima, yaitu:
- Program Diploma (D1/D2/D3/D4): maksimal empat tahun.
- Program Sarjana (S1): maksimal delapan semester atau empat tahun.
- Program Profesi (PP): maksimal empat semester atau dua tahun.
- Program Magister (S2): maksimal empat semester atau dua tahun
- Program Doktor (S3): maksimal delapan semester atau empat tahun.
Masa berlaku KIP Kuliah 2023 dapat diperpanjang jika penerima mengalami hal-hal sebagai berikut:
- Cuti akademik dengan alasan sakit, kecelakaan, atau bencana alam yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau pihak berwenang.
- Cuti akademik dengan alasan melahirkan atau mengasuh anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau pihak berwenang.
- Cuti akademik dengan alasan tugas negara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait.
- Cuti akademik dengan alasan lain yang disetujui oleh PTN/PTS dan Kemdikbud.
Untuk memperpanjang masa berlaku KIP Kuliah 2023, penerima harus mengajukan permohonan melalui SIM KIP Kuliah dan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.
Apa saja manfaat dan keunggulan KIP Kuliah 2023?
KIP Kuliah 2023 memiliki banyak manfaat dan keunggulan bagi penerima, antara lain:
- Membantu meringankan beban biaya pendidikan tinggi bagi penerima dan keluarganya.
- Mendorong penerima untuk berprestasi akademik dan non-akademik di perguruan tinggi.
- Memberikan kesempatan bagi penerima untuk mengembangkan potensi dan minatnya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, olahraga, atau sosial.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup penerima dan keluarganya.
- Membangun karakter dan jiwa kepemimpinan penerima sebagai generasi muda yang tangguh, cerdas, kreatif, inovatif, dan berintegritas.
- Menciptakan lulusan perguruan tinggi yang siap menghadapi tantangan global dan memajukan bangsa Indonesia.
Bagaimana cara mengurus administrasi KIP Kuliah 2023?
Setelah mendapatkan status KIP Kuliah 2023, penerima harus mengurus administrasi KIP Kuliah 2023 di PTN/PTS tempat kuliahnya. Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh penerima, yaitu:
- Melakukan registrasi ulang sebagai mahasiswa baru di PTN/PTS tempat kuliahnya sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang ditentukan.
- Menunjukkan bukti penetapan status KIP Kuliah 2023 yang dapat dicetak dari SIM KIP Kuliah atau ditampilkan melalui aplikasi KIP Kuliah di smartphone.
- Mengisi formulir data diri dan data rekening bank yang akan digunakan untuk menerima biaya hidup. Rekening bank harus atas nama penerima sendiri dan berada di bank mitra KIP Kuliah, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Menandatangani perjanjian kerjasama antara penerima dan PTN/PTS tempat kuliahnya. Perjanjian kerjasama ini berisi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak terkait pelaksanaan program KIP Kuliah 2023.
- Mengikuti orientasi mahasiswa baru dan program pengenalan kampus yang diselenggarakan oleh PTN/PTS tempat kuliahnya.
Bagaimana cara mempertahankan status KIP Kuliah 2023?
Untuk mempertahankan status KIP Kuliah 2023, penerima harus memenuhi kriteria akademik dan non-akademik yang ditetapkan oleh PTN/PTS tempat kuliahnya. Beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi oleh penerima adalah:
- Mengambil beban studi minimal 18 sks per semester untuk program diploma dan sarjana, minimal 9 sks per semester untuk program profesi dan magister, dan minimal 6 sks per semester untuk program doktor.
- Menyelesaikan studi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh jenjang dan program studi yang diambil.
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk program diploma dan sarjana, minimal 3,00 untuk program profesi dan magister, dan minimal 3,25 untuk program doktor.
- Tidak melakukan pelanggaran akademik atau non-akademik yang dapat mengancam status KIP Kuliah 2023, seperti plagiat, kecurangan, tindak kriminal, atau tindak asusila.
Penerima harus melaporkan perkembangan akademik dan non-akademiknya setiap semester melalui SIM KIP Kuliah. Penerima juga harus mengikuti monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh PTN/PTS tempat kuliahnya dan Kemdikbud secara berkala.
Bagaimana cara mengembalikan status KIP Kuliah 2023?
Jika penerima kehilangan status KIP Kuliah 2023 karena alasan tertentu, penerima dapat mengajukan permohonan pengembalian status KIP Kuliah 2023 melalui SIM KIP Kuliah. Ada beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pengembalian status KIP Kuliah 2023, antara lain:
- Penerima mengalami penurunan kondisi ekonomi keluarga yang signifikan dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak berwenang.
- Penerima mengalami peningkatan prestasi akademik atau non-akademik yang signifikan dan dibuktikan dengan surat keterangan dari PTN/PTS tempat kuliahnya.
- Penerima mengalami kesalahan administrasi atau teknis yang menyebabkan kehilangan status KIP Kuliah 2023 dan dibuktikan dengan surat keterangan dari PTN/PTS tempat kuliahnya atau Kemdikbud.
Permohonan pengembalian status KIP Kuliah 2023 akan ditinjau oleh tim verifikasi yang terdiri dari perwakilan PTN/PTS tempat kuliah penerima dan perwakilan Kemdikbud. Tim verifikasi akan memberikan rekomendasi apakah penerima layak atau tidak mendapatkan kembali status KIP Kuliah 2023.
Kesimpulan
KIP Kuliah 2023 adalah program bantuan biaya pendidikan tinggi dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang berprestasi tetapi kurang mampu secara ekonomi. Program ini memberikan biaya hidup dan biaya pendidikan bagi penerima selama masa studinya di perguruan tinggi.
Program ini juga memberikan banyak manfaat dan keunggulan bagi penerima, seperti meringankan beban finansial, mendorong prestasi, mengembangkan potensi, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan lulusan unggul.
Untuk mendapatkan KIP Kuliah 2023, calon penerima harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti memiliki NIK, NISN, NPSN, nilai rapor baik, dan keterbatasan ekonomi. Calon penerima juga harus mendaftar dan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi melalui salah satu jalur yang tersedia, yaitu SNBP, UTBK-SNBT 2023, atau seleksi mandiri PTN/PTS. Calon penerima harus menunggu pengumuman hasil seleksi masuk perguruan tinggi dan penetapan status KIP Kuliah 2023.
Setelah mendapatkan status KIP Kuliah 2023, penerima harus mengurus administrasi KIP Kuliah 2023 di PTN/PTS tempat kuliahnya, seperti melakukan registrasi ulang, menunjukkan bukti penetapan status, mengisi formulir data diri dan rekening bank, menandatangani perjanjian kerjasama, dan mengikuti orientasi mahasiswa baru.
Penerima harus mempertahankan status KIP Kuliah 2023 dengan memenuhi kriteria akademik dan non-akademik yang ditetapkan oleh PTN/PTS tempat kuliahnya. Jika penerima kehilangan status KIP Kuliah 2023, penerima dapat mengajukan permohonan pengembalian status KIP Kuliah 2023 dengan alasan-alasan tertentu.
Demikianlah ulasan tentang KIP Kuliah 2023 yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi dengan bantuan dari pemerintah. Jangan lupa untuk selalu berusaha dan berdoa agar dapat meraih cita-cita Anda. Salam sukses!