Pelajarwajo.com – Sudah punya tabungan, emas, atau penghasilan tetap — tapi masih bingung apakah harta kamu sudah wajib dizakati atau belum?
Kamu tidak sendirian. Banyak Muslim yang rajin sholat dan puasa, tapi urusan zakat maal sering terlewat karena tidak tahu harta mana saja yang masuk kategori wajib dizakati. Padahal, zakat bukan sekadar sedekah biasa — ini kewajiban yang setara dengan sholat dalam rukun Islam.
Di artikel ini, kamu akan menemukan penjelasan lengkap soal harta yang wajib dizakati, syarat-syaratnya, besaran nisab masing-masing, dan cara mudah menghitungnya. Jadi kalau selama ini masih abu-abu, setelah baca ini kamu bisa langsung action.
Apa Itu Zakat Maal dan Kenapa Penting?
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan. Kata “maal” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan.
Dalam Islam, harta yang kamu miliki bukan sepenuhnya milikmu. Ada hak orang lain — khususnya fakir miskin dan golongan penerima zakat (mustahiq) — yang “tertitip” di dalamnya. Zakat adalah cara kamu mengembalikan hak itu.
Selain dimensi sosial, zakat juga punya fungsi spiritual: membersihkan harta dari hal-hal syubhat dan mendatangkan keberkahan. Bukan isapan jempol — ini tercantum jelas dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103.
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Tidak semua harta otomatis kena zakat. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dulu:
1. Milik penuh (milk tam) Harta benar-benar milikmu, bukan pinjaman, bukan titipan, dan tidak sedang dalam sengketa.
2. Berkembang atau berpotensi berkembang Harta yang produktif — seperti uang di tabungan, emas, saham, atau hewan ternak — masuk kategori ini.
3. Mencapai nisab Nisab adalah batas minimum harta yang mewajibkan zakat. Tiap jenis harta punya nisab berbeda.
4. Sudah haul (satu tahun penuh) Harta harus dimiliki selama satu tahun hijriah penuh. Khusus untuk hasil pertanian dan barang tambang, syarat haul tidak berlaku.
5. Melebihi kebutuhan pokok Harta yang dizakati adalah yang “lebih” setelah kebutuhan dasar terpenuhi.
7 Jenis Harta yang Wajib Dizakati
1. Emas dan Perak
Ini yang paling klasik dan paling banyak ditanyakan. Emas wajib dizakati jika sudah mencapai nisab 85 gram emas murni dan telah dimiliki selama satu tahun.
Besaran zakatnya: 2,5% dari total nilai emas yang dimiliki.
Contoh: Kamu punya emas 100 gram. Nilainya misalnya Rp100 juta. Maka zakatnya: 2,5% × Rp100 juta = Rp2,5 juta.
Untuk perak, nisabnya adalah 595 gram perak. Zakat yang dikeluarkan juga 2,5%.
Catatan penting: emas perhiasan yang dipakai sehari-hari masih diperdebatkan ulama. Sebagian mewajibkan zakat, sebagian tidak. Untuk amannya, kalau jumlahnya sudah di atas nisab, sebaiknya tetap dizakati.
2. Uang Simpanan (Tabungan, Deposito, dll.)
Uang yang kamu simpan di rekening tabungan, deposito, atau bahkan cash di rumah juga termasuk harta yang wajib dizakati jika memenuhi syarat.
Nisabnya mengikuti nisab emas: setara nilai 85 gram emas. Dengan harga emas sekitar Rp1,2 juta per gram (estimasi), berarti nisabnya sekitar Rp102 juta.
Zakat yang dikeluarkan: 2,5% dari total saldo setelah satu tahun.
Kalau saldo kamu naik-turun sepanjang tahun, ada dua metode perhitungan: pakai saldo terendah selama setahun, atau saldo di akhir haul. Mayoritas ulama kontemporer menyarankan saldo akhir haul sebagai patokan.
3. Harta Perdagangan (Zakat Tijarah)
Punya usaha? Stok barang dagangan kamu juga masuk kategori harta yang wajib dizakati.
Yang dihitung adalah nilai total aset lancar bisnis kamu: stok barang, piutang yang bisa ditagih, dan kas. Dikurangi utang jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu dekat.
Nisabnya sama: setara 85 gram emas. Zakatnya 2,5%.
Ini berlaku untuk pedagang, pemilik toko, dropshipper, hingga reseller online. Jadi kalau kamu punya bisnis kecil-kecilan sekalipun, wajib diperhitungkan.
4. Hasil Pertanian
Berbeda dari jenis lainnya, zakat pertanian tidak mengenal syarat haul — langsung wajib dikeluarkan setiap panen.
Nisabnya: 653 kg gabah (atau setara beras/biji-bijian lainnya).
Besaran zakat tergantung cara pengairan:
- 10% jika menggunakan air hujan atau sumber alami (tanpa biaya irigasi)
- 5% jika menggunakan irigasi berbayar atau alat pertanian
Ketentuan ini berlaku untuk tanaman yang menjadi makanan pokok, seperti padi, gandum, jagung, dan sejenisnya.
5. Hewan Ternak
Sapi, kambing, kerbau, dan unta termasuk harta yang wajib dizakati jika sudah mencapai nisab dan dipelihara untuk tujuan produksi (bukan sebagai alat kerja).
Ketentuan nisab hewan ternak berbeda-beda:
- Kambing/domba: nisab 40 ekor, zakatnya 1 ekor
- Sapi/kerbau: nisab 30 ekor, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun
- Unta: nisab 5 ekor, zakatnya 1 ekor kambing
Catatan: hewan yang digunakan untuk bekerja (kuda pembajak, sapi penarik gerobak) tidak dikenakan zakat.
6. Barang Tambang dan Hasil Bumi (Rikaz)
Rikaz adalah harta karun atau barang tambang yang ditemukan di dalam bumi. Zakatnya 20% (seperlima) — jauh lebih besar dari jenis lainnya.
Untuk hasil pertambangan modern (emas, batu bara, minyak, dll.), mayoritas ulama menyamakannya dengan rikaz atau menganalogikan dengan zakat tijarah. Ini masih dalam ranah ijtihad, tapi prinsipnya: kalau sudah menghasilkan pendapatan signifikan, wajib dihitung.
7. Penghasilan / Zakat Profesi
Ini yang paling relevan buat kamu yang punya penghasilan tetap — entah karyawan, freelancer, dokter, pengacara, atau profesi lainnya.
Zakat penghasilan mulai banyak difatwakan oleh ulama kontemporer, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nisabnya setara 85 gram emas per tahun, atau sekitar Rp8,5 juta per bulan (berdasarkan estimasi harga emas saat ini).
Zakatnya: 2,5% dari penghasilan bruto atau netto — ada perbedaan pendapat, tapi yang lebih umum digunakan adalah dari penghasilan netto setelah kebutuhan pokok.
Cara mudahnya: kalau gaji kamu Rp10 juta per bulan dan sudah di atas nisab, keluarkan 2,5% = Rp250 ribu per bulan, atau Rp3 juta per tahun.
Bagaimana Cara Membayar Zakat Maal?
Membayar zakat maal sekarang jauh lebih mudah. Kamu bisa:
- Langsung ke amil zakat resmi seperti Baznas, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, atau lembaga zakat terpercaya di daerahmu
- Transfer online melalui aplikasi atau website lembaga zakat — banyak yang sudah terintegrasi dengan kalkulator zakat otomatis
- Bayar langsung ke mustahiq jika kamu tahu penerimanya — ini sah secara syariat, tapi pastikan tepat sasaran
Yang paling penting: niatkan dengan benar saat membayar, karena zakat adalah ibadah.
Zakat bukan sekadar kewajiban ritual — ini sistem redistribusi kekayaan yang sudah Islam gariskan jauh sebelum konsep pajak modern lahir. Dan yang menarik, kewajiban ini tidak memberatkan: hanya 2,5% dari harta yang sudah cukup nisab dan haul.
Dari tujuh jenis harta yang wajib dizakati yang sudah kita bahas — emas, uang simpanan, harta perdagangan, hasil pertanian, hewan ternak, barang tambang, hingga penghasilan — kemungkinan besar kamu punya setidaknya satu atau dua di antaranya.
Mulai dari mana? Hitung dulu harta yang paling jelas: tabungan dan emas. Kalau sudah melewati nisab dan setahun penuh, segera hitung dan bayarkan. Jangan ditunda, karena hak orang lain sudah “menunggu” di harta kamu.
Zakat yang tepat waktu bukan hanya membersihkan harta — tapi juga menentramkan hati.
Sudah tahu hartamu termasuk yang wajib dizakati? Yuk mulai hitung sekarang — jangan sampai kewajiban ini terlewat lagi.
Kalau masih ada yang belum jelas soal jenis harta atau cara perhitungannya, tulis pertanyaanmu di kolom komentar — kita diskusi bareng. Dan kalau artikel ini bermanfaat, share ke teman atau keluarga yang mungkin butuh info ini juga. Satu share bisa jadi pengingat berharga buat orang lain.
FAQ
Q1: Apa saja harta yang wajib dizakati dalam Islam? Harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak, uang simpanan, harta perdagangan, hasil pertanian, hewan ternak, barang tambang, dan penghasilan/zakat profesi. Masing-masing punya nisab dan ketentuan berbeda yang perlu dipenuhi sebelum zakat diwajibkan.
Q2: Berapa nisab harta yang wajib dizakati? Nisab berbeda untuk tiap jenis harta. Untuk emas, nisabnya 85 gram emas murni. Untuk uang simpanan dan harta perdagangan, nilainya setara 85 gram emas. Hewan ternak punya nisab tersendiri berdasarkan jumlah hewan, sedangkan pertanian nisabnya 653 kg gabah.
Q3: Apakah penghasilan gaji termasuk harta yang wajib dizakati? Ya, penghasilan atau gaji termasuk harta yang wajib dizakati menurut fatwa ulama kontemporer dan MUI. Nisabnya setara 85 gram emas per tahun. Jika penghasilan bulananmu sudah melampaui batas itu, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Q4: Apakah emas perhiasan yang dipakai sehari-hari wajib dizakati? Ini masalah khilafiyah (perbedaan pendapat ulama). Sebagian ulama mewajibkan zakatnya jika sudah melebihi nisab 85 gram, sebagian lain tidak. Untuk kehati-hatian, banyak yang memilih tetap membayar zakatnya agar tidak meninggalkan kewajiban jika pendapat pertama yang benar.
Q5: Apa bedanya zakat maal dengan zakat fitrah? Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap Ramadan menjelang Idul Fitri oleh setiap Muslim yang mampu, nilainya tetap (sekitar 2,5–3 kg beras per jiwa). Sedangkan zakat maal dikeluarkan berdasarkan kepemilikan harta yang sudah memenuhi nisab dan haul, nilainya proporsional dengan jumlah harta yang dimiliki.











