Pelajarwajo.com – Empat alumni LPDP telah melunasi pengembalian dana beasiswa senilai Rp 1–2 miliar ke kas negara. Simak fakta lengkap dari pernyataan Dirut LPDP Sudarto.
4 Alumni LPDP Lunas Kembalikan Beasiswa, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar Per Orang
Empat orang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sudah resmi melunasi kewajiban pengembalian dana beasiswa mereka langsung ke kas negara. Nilai yang dikembalikan berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar per orang, tergantung jenjang studi yang pernah mereka tempuh.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam taklimat media yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu malam, 25 Februari 2026.
8 Orang Kena Sanksi, 4 Sudah Lunas
Berdasarkan data LPDP per 31 Januari 2026, total ada delapan penerima beasiswa yang dijatuhkan sanksi pengembalian dana. Sanksi ini diberikan karena mereka terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya sudah melunasi seluruh tagihan. Sementara empat orang sisanya belum bisa melunasi sekaligus, namun telah berkomitmen untuk membayar secara bertahap.
Sudarto menyebut, skema cicilan ini sengaja dibuka karena tidak semua orang bisa langsung menyiapkan dana dalam jumlah besar. Kondisi finansial masing-masing individu turut dipertimbangkan dalam proses ini.
Nominal Pengembalian Bergantung Jenjang Studi
Besaran dana yang harus dikembalikan tidak sama rata. Sudarto menjelaskan, untuk alumni program magister (S2), nilai pengembalian berkisar di angka Rp 1 miliar. Sedangkan untuk alumni program doktoral (S3), jumlahnya bisa mencapai Rp 2 miliar per orang.
Yang menarik, pengembalian ini berlaku baik untuk alumni yang kuliah di dalam negeri maupun luar negeri. Artinya, lokasi tempat kuliah tidak memengaruhi kewajiban pengembalian jika memang terbukti melanggar aturan pengabdian.
36 Orang Lainnya Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Selain delapan orang yang sudah dijatuhkan sanksi, LPDP juga tengah memeriksa 36 orang lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa, yakni tidak menjalankan masa pengabdian di Tanah Air.
Sudarto menegaskan, setiap kasus ditangani secara objektif dan proporsional. Tidak ada perlakuan khusus — semua diproses berdasarkan fakta dan konteks masing-masing. Ia juga mengingatkan bahwa dana beasiswa LPDP bersumber dari uang pajak rakyat, sehingga pengelolaannya harus bisa dipertanggungjawabkan.
Aturan Pengabdian dan Sanksi yang Berlaku
Sebagai informasi, LPDP mewajibkan setiap penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi di sini setelah menyelesaikan studi. Hingga 2025, masa pengabdian yang berlaku dihitung dengan rumus 2N+1, yaitu dua kali masa studi ditambah satu tahun. Namun mulai 2026, aturan ini diubah menjadi 2N saja.
Kewajiban ini sudah tertuang dalam kontrak dan pedoman yang ditandatangani oleh masing-masing penerima beasiswa sejak awal. Jika melanggar, sanksi yang diberikan bisa berupa pengembalian seluruh dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.
Lebih jauh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa sanksi pengembalian tidak hanya mencakup pokok beasiswa, tetapi juga termasuk perhitungan bunga. Alumni yang terbukti melanggar komitmen dan bersikap merendahkan negara juga terancam masuk daftar hitam pemerintah.
Ada Ruang Fleksibilitas untuk Kondisi Tertentu
Meski aturannya tegas, LPDP tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi-kondisi tertentu. Di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, atau mereka yang mendapat penugasan resmi dari lembaga pemerintah untuk bekerja di luar negeri.
Alumni yang bekerja di organisasi internasional atau di lembaga riset global bergengsi juga bisa mendapat pertimbangan khusus, selama tetap ada komitmen untuk berkontribusi kepada Indonesia. LPDP juga menyediakan skema magang atau wirausaha bagi alumni selama maksimal dua tahun pascalulus, dengan syarat mendapat persetujuan dari LPDP.
FAQ:
1. Mengapa 4 alumni LPDP harus mengembalikan dana beasiswa mereka?
Karena mereka terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi, sesuai kontrak yang telah disepakati sejak awal menerima beasiswa.
2. Berapa total dana yang harus dikembalikan oleh alumni LPDP yang terkena sanksi?
Nilainya bervariasi: sekitar Rp 1 miliar untuk lulusan program magister (S2) dan sekitar Rp 2 miliar untuk lulusan program doktoral (S3), berlaku untuk studi dalam maupun luar negeri.
3. Bagaimana nasib 4 alumni lainnya yang belum lunas?
Mereka belum bisa melunasi sekaligus, namun sudah berkomitmen untuk membayar secara cicilan. LPDP membuka skema cicilan sesuai kemampuan finansial masing-masing.
4. Selain 8 orang yang disanksi, apakah ada alumni lain yang sedang dalam pengawasan?
Ya. LPDP tengah memeriksa 36 orang lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa terkait kewajiban pengabdian di Indonesia.
5. Apakah ada pengecualian bagi alumni yang bekerja di luar negeri?
Ada. Alumni yang bekerja di posisi strategis lembaga internasional, mendapat penugasan resmi dari instansi pemerintah, atau bekerja di lembaga riset global bisa mendapat fleksibilitas, selama tetap berkomitmen berkontribusi untuk Indonesia.
Perkembangan kasus ini masih terus berlangsung, terutama terkait pemeriksaan terhadap 36 orang lainnya yang masih dalam proses investigasi LPDP. Pantau terus berita terbaru seputar kebijakan beasiswa dan pendidikan agar kamu selalu mendapat informasi yang akurat dan terkini.
Muh Fikal Nasir — Content writer & Desain Grafis dengan 3+ tahun pengalaman. Penulis di Pelajar Wajo yang suka berbagi info seputar pendidikan, teknologi, dan tips bermanfaat buat pelajar & mahasiswa Indonesia.











