Pelajarwajo.com – Pernah nggak sih kamu mau melamar kerja, mengajukan kredit, atau lapor pajak, terus diminta NPWP yang aktif? Masalahnya, banyak orang punya NPWP tapi nggak tahu apakah statusnya masih aktif atau sudah Non-Efektif. Ada juga yang baru pertama kali bikin NPWP dan bingung harus mulai dari mana.
Kabar baiknya, sejak 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Coretax yang bikin semua urusan perpajakan jadi lebih simpel. Termasuk soal cara aktivasi NPWP. Kamu bisa menyelesaikan prosesnya secara online tanpa perlu antre di kantor pajak.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah aktivasi NPWP secara detail — mulai dari aktivasi akun Coretax, aktivasi NIK sebagai NPWP, sampai cara mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus Non-Efektif. Semuanya disusun agar kamu bisa langsung praktik tanpa bingung.
Apa Itu Aktivasi NPWP dan Kenapa Penting?
Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, penting untuk paham dulu apa yang dimaksud dengan aktivasi NPWP. Secara sederhana, aktivasi NPWP adalah proses memastikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak kamu tercatat aktif di sistem DJP dan bisa digunakan untuk seluruh keperluan perpajakan.
Aktivasi NPWP ini bisa merujuk ke beberapa hal:
- Aktivasi NIK sebagai NPWP — Sejak Januari 2025, NIK 16 digit otomatis berfungsi sebagai NPWP bagi Warga Negara Indonesia. Tapi kamu tetap perlu melakukan aktivasi agar data perpajakan kamu tercatat aktif di Coretax.
- Aktivasi akun Coretax — Wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 2025 perlu mengaktifkan akun di sistem Coretax baru agar bisa mengakses layanan pajak digital.
- Pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif — Kalau NPWP kamu pernah dinonaktifkan (status NE), kamu bisa mengaktifkannya lagi saat dibutuhkan.
Tanpa NPWP yang aktif, kamu bakal kesulitan saat lapor SPT, mengurus kredit bank, atau bahkan melamar pekerjaan tertentu. Jadi, pastikan status NPWP kamu aktif ya!
Cara Aktivasi NPWP Melalui Akun Coretax
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari DJP yang mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu portal. Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 wajib dilakukan melalui Coretax. Artinya, kamu harus punya akun Coretax yang aktif.
Proses aktivasi akun Coretax dibedakan berdasarkan kondisi kamu:
Jika Sudah Punya Akun DJP Online
Buat kamu yang sebelumnya sudah terdaftar di DJP Online, berikut langkah aktivasi akun Coretax:
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik menu “Activasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP kamu dan klik Cari.
- Isi data email dan nomor HP yang sesuai dengan data terdaftar di DJP.
- Sistem akan mengirimkan tautan verifikasi ke email kamu.
- Klik tautan tersebut, lalu buat password baru (minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan karakter khusus).
- Login ke Coretax menggunakan NIK/NPWP dan password baru.
Tips: Kalau muncul keterangan “Wajib Pajak Sudah Memiliki Akun”, coba gunakan menu Lupa Kata Sandi di halaman awal Coretax. Masukkan data yang diminta, dan sistem akan mengirim tautan reset password ke email atau SMS terdaftar.
Jika Belum Punya Akun DJP Online
Kalau kamu sudah punya NPWP tapi belum pernah menggunakan DJP Online, tenang — kamu tetap bisa aktivasi lewat Coretax. Caranya mirip dengan langkah di atas:
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Activasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang bahwa kamu sudah terdaftar, lalu masukkan NPWP.
- Lengkapi data kontak (email dan nomor HP).
- Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk di layar.
- Setelah verifikasi berhasil, buat password dan login.
Proses ini biasanya cuma butuh waktu 10–15 menit. Yang penting, pastikan email dan nomor HP yang kamu gunakan benar-benar aktif karena semua notifikasi akan dikirim ke sana.
Cara Aktivasi NIK sebagai NPWP di Coretax
Sejak berlakunya integrasi NIK-NPWP, kamu yang belum pernah punya NPWP sebenarnya cuma perlu mengaktivasi NIK agar berfungsi sebagai NPWP. Nggak perlu daftar NPWP terpisah lagi.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik menu “Daftar di sini”.
- Pilih jenis wajib pajak “Perorangan”.
- Pilih opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” (ini yang menjadikan NIK kamu otomatis sebagai NPWP).
- Isi data identitas sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
- Masukkan email aktif dan nomor HP untuk verifikasi OTP.
- Unggah dokumen yang diminta (e-KTP, KK).
- Setelah validasi oleh sistem, NPWP kamu langsung aktif dan bisa digunakan.
Syarat yang perlu disiapkan:
- e-KTP (untuk WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
- Kartu Keluarga
- Email aktif
- Nomor HP aktif untuk verifikasi OTP
- Data pekerjaan dan alamat domisili
Pastikan data di KTP dan KK sudah sinkron dengan data di Dukcapil. Kalau ada perbedaan data, permohonan kamu bisa ditolak oleh sistem.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif (NE)
NPWP berstatus Non-Efektif artinya NPWP kamu masih tercatat di sistem DJP tapi untuk sementara dinonaktifkan. Biasanya ini terjadi karena kamu sudah lama tidak lapor SPT atau penghasilan di bawah PTKP. Status NE ini bukan penghapusan — jadi kamu bisa mengaktifkannya lagi kapan saja.
Ada beberapa cara yang bisa kamu pilih:
Aktivasi NPWP NE Secara Online via Coretax
- Login ke akun Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Perubahan Status.
- Pilih opsi “Pengaktifan Kembali WP Nonaktif”.
- Isi formulir dan tuliskan alasan pengaktifan kembali.
- Unggah dokumen pendukung jika diminta.
- Kirim permohonan dan tunggu konfirmasi dari DJP.
Kalau disetujui, kamu akan menerima Surat Pengaktifan Kembali WP Nonaktif. Kalau ditolak, DJP akan mengirimkan surat penolakan beserta alasannya.
Aktivasi Lewat Chat Pajak di Website DJP
Cara lain yang cukup praktis:
- Kunjungi situs pajak.go.id.
- Klik menu “Chat Pajak” di pojok kanan bawah.
- Isi data diri (NPWP, nama, email, nomor ponsel).
- Pilih topik “Pengaktifan Kembali WP Non Efektif”.
- Ikuti petunjuk dari petugas pajak via chat.
Kamu juga bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 untuk bantuan langsung.
Aktivasi Langsung ke Kantor Pajak (Offline)
Kalau kamu lebih nyaman mengurus langsung, datang saja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP kamu terdaftar. Bawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu NPWP asli atau fotokopi
- Formulir pengaktifan kembali NPWP NE (bisa diunduh dari situs DJP atau diambil langsung di KPP)
Petugas pajak akan memproses permohonan kamu melalui sistem internal. Biasanya, prosesnya cukup cepat jika dokumen lengkap.
Perbedaan Aktivasi Akun Coretax vs Aktivasi NPWP NE
Banyak yang masih bingung antara dua hal ini. Padahal keduanya berbeda:
Aktivasi akun Coretax adalah proses membuat akses login ke sistem Coretax DJP. Ini wajib dilakukan oleh semua wajib pajak — baik yang NPWP-nya aktif maupun Non-Efektif. Tanpa akun Coretax, kamu nggak bisa lapor SPT, bayar pajak, atau mengurus administrasi perpajakan lainnya secara online.
Aktivasi NPWP Non-Efektif adalah proses mengubah status NPWP dari NE menjadi aktif kembali. Ini hanya diperlukan kalau NPWP kamu memang berstatus Non-Efektif dan kamu ingin kembali menjalankan kewajiban perpajakan secara penuh.
Jadi, meskipun kamu sudah aktivasi akun Coretax, bukan berarti NPWP NE-mu otomatis aktif. Kamu tetap perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mengaktifkan kembali status NPWP-nya.
Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak
Sebelum repot mengurus aktivasi, ada baiknya cek dulu status NPWP kamu. Siapa tahu ternyata sudah aktif!
Coretax:
- Login ke akun Coretax.
- Masuk ke “Portal Saya” lalu klik “Profil Saya”.
- Di bagian Ikhtisar Profil Wajib Pajak, kamu bisa lihat keterangan status NPWP (aktif/nonaktif).
Kring Pajak:
- Hubungi 1500200.
- Lakukan verifikasi data.
- Petugas akan menyampaikan status NPWP kamu secara langsung.
Chat Pajak:
- Kunjungi pajak.go.id dan klik “Chat Pajak”.
- Pilih topik “Konfirmasi Status NPWP”.
- Ikuti petunjuk yang diberikan petugas.
Tips Agar Proses Aktivasi NPWP Berjalan Lancar
Dari pengalaman banyak wajib pajak yang mengurus aktivasi, ada beberapa hal yang sering jadi kendala. Supaya kamu nggak mengalami hal yang sama, perhatikan tips berikut:
Pastikan data di KTP dan KK sinkron dengan Dukcapil.
Ini penyebab penolakan paling umum. Kalau ada perbedaan data, urus pembaruan di Disdukcapil terlebih dulu sebelum aktivasi.
Gunakan email dan nomor HP yang aktif.
Semua verifikasi dikirim lewat email dan OTP SMS. Jangan pakai email kantor yang nggak bisa kamu akses di luar jam kerja.
Simpan password dan passphrase dengan aman.
Passphrase Coretax dibutuhkan setiap kali kamu menandatangani dokumen elektronik. Catat di tempat yang aman.
Jangan tunggu deadline SPT.
Kalau kamu baru aktivasi menjelang batas waktu lapor SPT, server Coretax biasanya lebih lambat karena trafik tinggi. Aktivasi dari sekarang supaya lebih tenang.
Hubungi Kring Pajak kalau ada kendala teknis.
Jangan ragu menghubungi 1500200 atau datang ke KPP terdekat. Petugas pajak bisa membantu memperbarui data kontak atau menyelesaikan masalah teknis lainnya.
Kesimpulan
Cara aktivasi NPWP sebenarnya nggak serumit yang dibayangkan. Dengan hadirnya sistem Coretax, seluruh proses bisa dilakukan secara online dari mana saja. Kamu tinggal pilih jalur mana yang sesuai dengan kondisimu: aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak lama, aktivasi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak baru, atau pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif bagi yang statusnya sempat dinonaktifkan.
Yang terpenting, jangan tunda proses aktivasi ini. Apalagi di tahun 2026, semua pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan lewat Coretax. NPWP yang aktif bukan cuma soal kewajiban pajak — tapi juga membuka akses ke berbagai layanan keuangan dan administrasi lainnya.
Jadi, luangkan 15 menit hari ini untuk cek dan aktivasi NPWP kamu. Nggak sulit, kok!
Yuk, Aktivasi NPWP Kamu Sekarang!
Sudah baca panduan lengkapnya? Sekarang giliran kamu untuk langsung praktik. Buka coretaxdjp.pajak.go.id dan mulai proses aktivasi NPWP kamu hari ini.
Kalau ada pertanyaan atau pengalaman menarik saat aktivasi, cerita di kolom komentar ya! Siapa tahu bisa membantu teman-teman lain yang juga lagi mengurus NPWP. Jangan lupa juga share artikel ini ke orang-orang terdekatmu yang mungkin butuh informasi ini.
FAQ: Pertanyaan Seputar Aktivasi NPWP
1. Apakah aktivasi NPWP dikenakan biaya?
Tidak. Proses aktivasi NPWP melalui Coretax sepenuhnya gratis. Kamu tidak dipungut biaya apa pun, baik untuk aktivasi akun, pendaftaran NPWP baru, maupun pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif.
2. Berapa lama proses aktivasi NPWP online?
Untuk aktivasi akun Coretax, prosesnya bisa selesai dalam 10–15 menit. Kalau kamu mendaftar NPWP baru lewat aktivasi NIK, biasanya langsung aktif setelah validasi. Sementara untuk NPWP Non-Efektif, perlu menunggu verifikasi dari DJP yang bisa memakan waktu beberapa hari kerja.
3. Apakah NPWP Non-Efektif bisa langsung dipakai setelah aktivasi akun Coretax?
Belum tentu. Aktivasi akun Coretax dan aktivasi NPWP NE adalah dua proses berbeda. Meskipun sudah punya akun Coretax, kamu tetap perlu mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP NE secara terpisah agar bisa menjalankan kewajiban perpajakan.
4. Bagaimana kalau email atau nomor HP di data DJP sudah tidak aktif?
Hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperbarui data kontak. Setelah data diperbarui, kamu bisa melanjutkan proses aktivasi secara normal.
5. Apakah ada batas waktu untuk aktivasi akun Coretax?
Secara resmi, DJP belum menetapkan deadline spesifik untuk aktivasi akun Coretax. Namun, sangat disarankan untuk segera melakukannya karena mulai tahun 2026 seluruh pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui Coretax.











